Soal Logo, PT Kinantan Medan Indonesia Dapat Ultimatum Keras dari PT PeSeMeS

pt pesemes

topmetro.news – Klub PSMS Medan yang berada di bawah manajemen PT Kinantan Medan Indonesia, mendapat ultimatum keras dari PT PeSeMes soal logo, karena diduga menggunakan logo dan merek ilegal yang dipakai PT Kinantan saat ini. Seperti diketahui, PSMS Medan yang saat ini tampil di Liga 1 Indonesia, dikendalikan oleh PT Kinantan Medan Indonesia. Namun, logo yang digunakan PSMS Medan itu merupakan milik PT PeSeMes yang telah memiliki hak cipta.

“Dalam satu pekan mendatang, kami akan membuka diri kepada PT LIB (Liga Indonesia Baru) dan PT Kinantan untuk datang ke kami. Jika tidak, kami akan menempuh upaya hukum secara pidana dan perdata. Kami juga menuntut agar keberadaan dan kegiatan PSMS Medan di Liga 1 dihentikan,” kata kuasa hukum PT. PeSeMeS , Fadillah Hutri Lubis (foto-red) kepada pers di Jakarta, pada Jumat (6/4/2018).

Ia menegaskan, PT. PeSeMeS Medan adalah pemilik/pemegang hak eksklusif atas logo dan merek klub PSMS Medan. Karena itu, menurut dia, penggunaan merek dan logo ‘PSMS Medan’ dalam Liga 1 tidak sah dan melawan hukum.

Perusahaan ini telah melayangkan surat keberatan dan peringatan (somasi) melalui kuasa hukum Fadillah Hutri Lubis pada 24 Maret 2018. Surat tersebut ditujukan kepada PT Kinantan Medan Indonesia, PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara Liga 1, dan DJ Sport Apparel sebagai sponsor yang memproduksi dan memasarkan kostum klub PSMS Medan.

Melalui Surat Keberatan dan Peringatan

Melalui surat keberatan dan peringatan tersebut, mereka menyampaikan merek dan logo ‘PSMS Medan’ telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas nama PT PeSeMeSMedan dengan IDM: 588696 pada 19 Juli 2017. Merek dan logo ‘PSMS Medan’ terdaftar untuk jenis dan kelas barang/jasa berupa Klub sepak bola, Sekolah Sepak bola, pakaian, baju, celana, Jersey, t-shirt, baju olahraga, jaket, syal, alas kaki, sepatu, sandal, kaos kaki, tutup kepala, dan topi.

“Intinya, kami minta PT Kinantan menarik diri dari manajemen PSMS Medan. Dan kami minta, kami lah yang seharusnya berhak untuk mengelola PSMS Medan,” ucap Fadillah.

“Kenapa baru sekarang kami ajukan somasi? Kami sudah melakukan pendekatan kepada kepengurusan PSMS [saat ini] secara personal. Tapi mereka menganggap PT. PeSeMeS sudah dijual kepada Pak Edy Rahmayadi [Ketua Umum PSSI],” katanya.

Selain melayangkan surat keberatan dan peringatan (somasi), PT. PeSeMeS Medan pun melaporkan PT Kinantan Medan Indonesia kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.(TM-11)

Related posts

Leave a Comment